Korwil XV GMKI Maluku Utara: Kesepakatan dengan Masyarakat Bukan Sekadar Janji, Melainkan Kewajiban yang Harus Direalisasikan

Koordinator Wilayah XV, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Provinsi Maluku Utara menyampaikan keprihatinan atas belum terealisasinya kesepakatan yang telah dibangun antara Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, PT IWIP, dan masyarakat Desa Lelilef Sawai serta Desa Lelilef Waibulan sebagai wilayah lingkar tambang. Kesepakatan yang ditandatangani oleh masing-masing perwakilan ini tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor: 600.4/122/DPRD/HT/2026 tanggal 07 Juli 2026 antara masyarakat lingkar tambang bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dan pihak PT. IWIP.

Sebagai organisasi kader yang menjalankan fungsi kontrol sosial, GMKI memandang bahwa setiap kesepakatan yang lahir dari dialog antara Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus dilaksanakan secara patut dan konsisten sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip Negara hukum, pemerintahan yang baik (good governance), serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Secara yuridis, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan konstitusional tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah dan setiap pelaku usaha mencegah pencemaran serta menjamin perlindungan masyarakat dari dampak kegiatan usaha. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga menegaskan hal yang sama yakni, bahwa kegiatan pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, dilaksanakan secara berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial.

Oleh karena itu, tuntutan masyarakat mengenai dengan pengendalian debu, kompensasi atas kerusakan atap rumah/seng akibat korosi, transparansi pelaksanaan CSR/PPM, serta perlindungan terhadap keberlangsungan UMKM merupakan tuntutan yang memiliki dasar hukum dan tidak boleh dipandang sebagai tuntutan yang berlebihan. Korwil XV GMKI Maluku Utara mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, serta PT IWIP agar segera memberikan kepastian mengenai implementasi hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat. Keterlambatan tanpa penjelasan yang transparan hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik dan berpotensi meningkatkan eskalasi konflik sosial di wilayah lingkar tambang. Korwil juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Karena itu, DPRD tidak boleh bersikap pasif, melainkan harus memastikan setiap komitmen yang telah disepakati bersama benar-benar dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun pihak perusahaan. Demi hak masyarakat lingkar tambang, Korwil XV GMKI Maluku Utara akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan konstitusional. GMKI mendukung penyelesaian persoalan melalui dialog yang bermartabat, transparansi serta penghormatan setinggi-tingginya terhadap hak-hak masyarakat sebagai warga Negara. Korwil XV GMKI Maluku Utara berharap Pemerintah Daerah, DPRD, dan PT IWIP segera menunjukkan itikad baik dengan secepatnya merealisasikan seluruh poin kesepakatan yang telah disampaikan kepada masyarakat. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar komitmen yang berhenti pada forum pertemuan.

Sumber: https://www.gertak.id/

Bagikan: